“Selain karena ilegal, sebagian di antara mereka itu juga dipulangkan karena sakit dan mengalami kecelakaan kerja,” kata Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Pamekasan Guntar Sabhara di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa.
Jumlah pekerja migran asal Pulau Madura, yang dipulangkan itu berdasarkan data di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dari Januari hingga September 2024 ini.
Sebab, menurut Guntur, setiap pekan institusi itu selalu melaporkan adanya PMI yang dipulangkan.
“Intinya mereka yang dipulangkan itu karena berangkat secara non-prosedural atau ilegal, ada yang melakukan tindakan pidana, dan ada pula yang dipulangkan karena sakit,” katanya.
Menurut Guntur, mekanisme pemulangan para tenaga migran itu hampir sama yaitu dijemput di Surabaya.
“Bedanya, kalau yang sakit dan meninggal dijemput menggunakan ambulans, sedangkan yang dideportasi menggunakan kendaraan biasa,” katanya, menambahkan.
Sementara itu, dari total 244 pekerja migran asal Madura yang dipulangkan itu, terbanyak berasal dari Kabupaten Sampang, yakni 106 orang, lalu dari Kabupaten Sumenep sebanyak 55 orang, Pamekasan 44 orang dan yang paling sedikit dari Kabupaten Bangkalan, 39 orang.
“Jadi urutannya adalah Sampang, Sumenep, Pamekasan dan Kabupaten Bangkalan,” katanya.
Terkait banyaknya pekerja imigran yang dipulangkan paksa karena ilegal itu, Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Pamekasan Guntar Sabhara meminta agar pemkab menggencarkan sosialisasi kepada warga tentang pentingnya bekerja di luar negeri melalui jalur resmi.
Sementara itu, pada tahun 2023, pekerja migran asal Pulau Madura yang dipulangkan paksa dari tempat kerjanya di luar negeri karena ilegal, tercatat sebanyak 230 orang.
Berita terkini dan terpercaya Indonesia – ANTARA News
Discussion about this post